Gambar tersebut menunjukkan di sebelah kanan seorang mahasiswi dari Fakultas Seni Rupa dan Desain, Institut Teknologi Bandung (ITB) yang berinisial SSS, dan di sebelah kiri terdapat sebuah meme yang menampilkan Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Presiden Indonesia saat ini, Prabowo Subianto, dalam pose berciuman. Foto ini menyebar luas di media sosial hingga menjadi viral. Meme tersebut menggabungkan foto mantan presiden Jokowi dan Prabowo dengan elemen humor, yang diunggah di platform media sosial bernama x oleh akun @reiayanyami. Meme ini memicu perdebatan di tengah masyarakat Indonesia, terutama di media sosial yang menjadi sarana utama masyarakat dalam berinteraksi dan berkomunikasi
Menurut laporan Tempo, seorang mahasiswi dari ITB membuat meme yang memperlihatkan Prabowo dan Jokowi, dan akhirnya memicu perhatian polisi. Mahasiswi tersebut sempat ditahan karena membuat meme tersebut. Penangkapan ini memicu masalah antara hak untuk bebas berekspresi dengan batasan-batasan hukum yang berlaku. Perlu diketahui di Indonesia, memberikan kebebasan berekspresi dan berpendapat merupakan hal yang biasa, karena setiap orang memiliki hak untuk menyampaikan keyakinan dan pendapat secara bebas melalui kata-kata, tulisan, cetakan, gambar, atau cara-cara tertentu.
Sementara hasilnya belum final, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, menyarankan bahwa mahasiswi tersebut lebih baik diberi pembinaan daripada dikenai hukuman. Terlebih lagi, hal ini berkaitan dengan menyampaikan pendapat. Mungkin nanti mahasiswi tersebut bisa diarahkan untuk diberi pemahaman dan bimbingan agar bisa lebih baik lagi di masa depan, karena ini dalam konteks demokrasi. Tangguhan ini didasari oleh aspek kemanusiaan dan memberikan kesempatan kepada mahasiswi tersebut untuk melanjutkan studinya tanpa hambatan.
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, meminta Badan Reserse Kriminal Polri untuk melepaskan mahasiswa Institut Teknologi Bandung, SSS. Said Iqbal, yang juga menjadi Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), menyatakan bahwa kebebasan berekspresi dalam menyampaikan pendapat adalah hal yang sesuai dengan konstitusi, terutama di negara yang menerapkan sistem demokrasi seperti Indonesia. Pemerintah seharusnya memahami maksud dan tujuan di balik penyampaian pendapat tersebut, bukan langsung melakukan penangkapan sebagai bentuk criminalisasi
Dampak media sosial dalam kasus mahasiswi ITB yang membuat meme berciuman Jokowi dan Prabowo terlihat dari cara meme tersebut menyebar dengan cepat dan memicu berbagai reaksi dari masyarakat. Media sosial menjadi tempat untuk menyampaikan pendapat, tetapi juga menyebabkan polemik mengenai kebebasan berbicara dan penerapan hukum.
Menurut Amnesty International Indonesia,
setidaknya ada 527 kasus pelanggaran kebebasan berekspresi yang dilakukan
dengan UU ITE terhadap 560 warga sipil sejak tahun 2019 hingga 2024. Banyak
dari kasus tersebut melibatkan orang yang mengkritik pemerintah atau pejabat,
termasuk kasus di Papua yang sering berkaitan dengan pelanggaran Hak Asasi
Manusia. Di Indonesia, kasus soal kebebasan berekspresi sering kali menggunakan
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) untuk menjerat orang
yang menyampaikan pendapat, kritik, atau informasi yang dianggap kontroversial.
Perlu
diingat Kebebasan berbicara dalam sebuah negara demokrasi adalah hak penting
yang harus dilindungi dengan baik. Hak ini memungkinkan setiap orang bisa
menyampaikan pendapat, gagasan, dan kritik terhadap pemerintah tanpa takut
dihukum atau diancam. Namun, pada kenyataannya, ancaman masih bisa mengintai
siapa saja yang berani bersuara secara terbuka. Meski demikian, menjaga
kebebasan berbicara tidak hanya membantu masyarakat lebih aktif dalam urusan
politik, tetapi juga memastikan pemerintah tegas, jujur, dan bisa merespons
kebutuhan rakyat dengan baik.
Berlin
membedakan antara kebebasan positif, yang berarti bebas untuk melakukan
sesuatu, dan kebebasan negatif, yang berarti bebas dari gangguan orang lain.
Menurut Berlin, kebebasan berbicara termasuk dalam kebebasan negatif, yaitu
kebebasan untuk menyampaikan pendapat tanpa campur tangan pihak lain.
Menurut
Jimly Asshidiqie, seperti yang disampaikan oleh Qamar (2003: 101) dalam bukunya
berjudul "hak asasi manusia dalam negara hukum demokrasi", mengatakan
bahwa pendapat tidak hanya disampaikan secara lisan seperti pidato, tetapi juga
bisa melalui tulisan dalam berbagai bentuk, salah satunya adalah tulisan di
media sosial. Memberikan pendapat merupakan hak setiap warga negara. Nyatanya,
di Indonesia terjadi beberapa kasus karena pendapat di masyarakat tidak
diterima oleh kelompok tertentu.
Namun Pengaruh dari perspektif politiknya
di media sosial kita berkaca dari Kasus mahasiswi ITB yang membuat meme yang
berisi ciuman Jokowi dan Prabowo menunjukkan bagaimana media sosial bisa
menjadi tempat untuk menyampaikan sikap politik. Meme itu memicu perdebatan
mengenai kebebasan berbicara dan batas-batas kesusilaan, serta menegaskan
pengaruh besar dari pandangan politik dalam interaksi di dunia maya, nah itu
tadi dari segi perspektif politiknya jadi pengaruhnya sangat besar kalau dari
pandangan politiknya.
Jadi kasus mahasiswi ITB yang membuat meme berciuman prabowo dan jokowi yang kontroversial di sosial media ini bukan pertama kali banyak kasus seperti band sukatani yang di intimidasi dari para polisi yang dimana menyinggung terhadap lirik lagunya yang di unggah di youtube, Namun dari pihak KM ITB sendiri menuntut untuk membebaskan mahasiswi tersebut karena pihak KM ITB melihat penahanannya yang dimana menyempitkan ruang untuk berpendapat terhadap hak suatu orang dalam negara demokrasi.
Dan KM ITB pun siap membina akademik dan pembinaan karakter terhadap
mahasiswi yang bersangkutan tersebut.
